KIPRAH DESA MENDORONG KEMANDIRIAN DAN KESEJAHTERAAN

Desa sebagai otoritas administratif tata pemerintahan terkecil (di level akar rumput) memiliki dimensi tersendiri dalam kajian sosial humaniora. Selain memiliki fungsi representasi, desa juga memiliki mekanisme pengejawantahan konsep-konsep tata kelola yang terbalut kearifan lokal. Sebagai entitas sosial desa memiliki terjemah yang kontekstual di tiap-tiap daerah, baik kemandirian maupun kediriannya (sebagai identitas sosial). Semenjak otonomi daerah mulai digulirkan pada periode tahun 1999 – 2000 hingga puncaknya ketika Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (selanjutnya disebut Undang-undang Desa) disahkan oleh Pemerintah, perjalanan pencarian bentuk wacana mengenai desa mulai bergeliat kembali. Desa akhirnya mendapatkan pengakuan dari Pemerintah. Bahkan lebih dari itu, desa akhirnya mendapatkan tempat dalam kajian social humaniora kontemporer. Kini berbagai jenis kajian kontekstual tentang desa telah mulai bermunculan (dari beraneka ragam cabang keilmuan), seperti: antropologi, sosiologi, sosiatri, ilmu pemerintahan hingga administrasi negara.

Tercatat, kajian teoritik pertama yang digarap secara serius mengenai desa di Indonesia adalah kajian yang diinisiasi oleh Prof. Sajogyo dan Pudjiwati Sajogyo pada tahun 1982. Kajian tersebut diterbitkan pertama kali dalam dua jilid, dengan format buku pengantar kuliah yang diberi judul: “Sosiologi Pedesaan”. Kajian tersebut yang pada akhirnya melahirkan cabang keilmuan mandiri yang secara spesifik membahas tentang desa, meskipun masih berinduk pada ilmu sosiologi, cabang keilmuan ini kemudian dikenal dengan nama Sosiologi Pedesaan (sama seperti judul kajian yang ditulis oleh Prof.Sajogyo di tahun 1982). Namun usaha yang dimulai oleh Prof. Sajogyo ini bertepuk sebelah tangan, geliat kajian lanjutan mengenai wacana desa dan pedesaan justu semakin bertambah surut di periode-periode selanjutnya, tercatat hanya beberapa akademisi saja yang mengupayakan secara serius kajian atas isu tersebut, diantarannya: “Sosiologi Pedesaan Suatu Pengantar” yang ditulis oleh Prof. Bahrein T. Sugihen, tahun 1996 dan “Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian” oleh Rahardjo, tahun 1999. Pasca tahun 1999, kajian sosial atas wacana desa mulai mengalami titik terang. Pada periode ini, para akademisi mulai banyak mengkaji isu-isu tentang desa dan khasanah lokal, utamanya dalam rangka menerjemahkan visi besar gelombang otonomi daerah yang sedang mengejawantah di Indonesia. Kajian tentang desa dan khasanah lokal kini tak hanya menjadi konsumsi keilmuan sosiologi atau antropologi semata, ragam cabang keilmuan sosial humaniora lain pun mulai fokus mengkaji isu tersebut, hingga puncaknya –secara de jure– Pemerintah mengesahkan Undang-undang Desa pada tahun 2016.

Perjalanan panjang quo vadis pewacanaan desa di Indonesia tidak dapat terlepas dari diskusi panjang mengenai tiga faktor utama pembentuk relasi sosial di desa, yaitu struktur sosial, sistem sosial (tata kelola masyarakat desa), dan identitas. Tiga faktor utama tersebut yang menjadi penentu definisian utama wacana tentang desa hari ini. Dalam konteks tata kelola, desa merupakan sebuah agensi yang memiliki pola relasi tersendiri, yang berbeda dengan agensi-agensi dalam sistem sosial lain. Desa menempati posisi intermediary dan merupakan irisan yang tidak bisa lepas dari fungsi representasi dua sisi, yaitu merepresentasikan negara di satu sisi serta masyarakat di sisi lainnya. Hal ini yang menyebabkan geliat politik di aras lokal (baca: desa) memiliki potensi tegangan (stressing) yang tinggi dan kompleks dalam kaca mata governmentality. Berpijak dari kompleksitas wacana mengenai desa di atas, maka kami merasa perlu untuk mempublikasikan kembali kajian-kajian mengenai desa, utamanya dalam fokus kajian pada lini tata kelolanya. Dalam buku “Kiprah Desa Mendorong Kemandirian dan Kesejahteraanyang kini berada di tangan para pembaca sekalian, kami berusaha untuk memotret kompleksitas tata kelola yang berada di aras lokal dalam sudut pandang evaluatif atas proses pelaksanaan tata kelola pemerintah desa hari ini. Di sini kami memilih untuk menempatkan para stakeholder pemerintahan desa –dalam arti formal– yang merujuk pada Perangkat Desa secara umum maupun organisasi-organisasi Kemasyarakatan Desa, sebagai objek kajian utama dalam penelitian ini. Bagaimana mereka melaksanakan fungsi representasi yang dimilikinya? Bagaimana pola relasi yang terbangun antara para stakeholder pemerintahan desa ini dengan masyarakatnya? Serta sejauh mana efektifitas dan efisiensi mekanisme tata kelola yang diupayakan oleh para stakeholder pemerintahan desa tersebut? Tiga pertanyaan tersebut merupakan rumusan masalah yang berusaha kami jawab dalam beberapa temuan yang kami diskripsikan dalam publikasi ini.

Dalam rangka menarasikan jawaban atas beberapa rumusan masalah tersebut, di sini telah kami pilih beberapa tulisan yang membahas kompleksitas tata kelola pemerintahan desa dalam format kasuistik. Terdapat delapan tulisan yang menarasikan kasus-kasus berbeda tentang tata kelola pemerintahan desa, yang terbagi dalam empat isu besar, yaitu: 1) Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi; 2) Pariwisata; 3) Lingkungan; dan terakhir 4) Ketahanan Pangan. Keempat isu tersebut merupakan isu-isu yang sering bersinggungan dengan perihal tata kelola pemerintahan desa di Indonesia hari ini. Berkaitan dengan lokasi penelitian, beberapa penelitian yang kami narasikan dalam publikasi ini mengambil tempat di beberapa desa di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur, diantaranya: 1) Desa Dlingo di Bantul dalam tulisan yang berjudul: “Peran Pemerintah Desa Dalam Pelaksanaan Program Desa Prima“; 2) Desa Mangunan di Bantul dalam tulisan “Pengembangan Desa Berbasis Partisipasi Perempuan Dalam Pengembangan Objek Wisata Bukit Mojo Gumelem (Desa Mangunan, Kec. Dlingo, Kab. Bantul)”; 3) Desa Nglinggo di Kulon Progo dalam tulisan yang berjudul “Pengelolaan Desa Wisata Nglinggo”; 4) Desa Minomartani di Sleman dalam tulisan yang berjudul “Keswadayaan Masyarakat: Sampah Membawa Berkah”; 5) Desa Aliyan di Banyuwangi dalam tulisan yang berjudul “Peran Kearifan Lokal Masyarakat Osing Dalam Membangun Ketahanan Pangan Melalui Pertanian Organik”; 6) Desa Ponggok di Klaten dalam tulisan yang berjudul “Dampak Sosial Ekonomi Pengembangan Obyek Wisata Umbul Ponggok” dan “Bumdes Tirta Mandiri: Mencari Keseimbangan Antara Dimensi Pemberdayaan Dan Dimensi Ekonomi”; dan 7) Desa Panggungharjo di Bantul dalam tulisan yang berjudul “Implementasi Program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga- Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (UP2K-PKK) Untuk Meningkatkan Ekonomi Keluarga”.

Penyusunan publikasi ini tidak terlepas dari kerja keras dan kontribusi banyak pihak. Oleh karena itu, penghargaan dan ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama mewujudkan tersusunnya buku “Kiprah Desa Mendorong Kemandirian dan Kesejahteraanini.

 

Yogyakarta, 18 Desember 2018

Tim Editor

Drs. Oelin Marliyantoro, M.Si.

Dra. Hj. Oktarina Albizzia, M.Si.

Aulia Widya Sakina, S.Sos., M.A.

Leave a Reply